Palembang – Liputan68.com | Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia Bung Sukma Hidayat, SE., yang didampingi oleh Tim Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) yakni Adv. Desmon Simanjuntak, S.H dan Adv. M. Ibrahim Adha, S.H, M.H, E.CIH., memenuhi panggilan Pidsus Polrestabes Kota Palembang terkait klarifikasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri.
Saat di mintai keterangan terkait panggilan tersebut, Bung Sukma Hidayat mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan hukum, maka kami memenuhi panggilan guna memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Kamis (11 juni 2020). Sukma menambahkan bahwa saat dimintai keterangan terkait dengan dasar hukum atas dugaan yang telah dilakukan oleh Walikota Palembang H. Harnojoyo, S.Sos adalah maklumat kapolri, peraturan wali kota (Perwali) No 6 Tahun 2020 Tentang PSBB.
Dalam klarifikasi tersebut Bung Sukma menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa di dalam Maklumat Kapolri, yang berbunyi :