Perppu Pilkada Digugat ke MK, ini Persoalannya

JAKARTA – LIPUTAN68. COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK) oleh Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP).

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (12/6/2020), penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut. Dimana pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020. Sebagaimana diketahui penundaan itu dilakukan akibat terjadinya bencana nonalam.

Menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19. Menggelar pilkada di tengah kondisi wabah justru berpotensi semakin menyebarkan virus. Sebab, banyak tahapan pilkada yang mengharuskan berkumpulnya massa yang mau tidak mau melanggar anjuran physical distancing

“Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia,” bunyi petikan permohonan.

Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.

Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit. Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi.

Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi,” bunyi petikan permohonan lagi.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa perppu tersebut bertolak dengan Undang Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 22 Ayat (1).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *