Liputan BERITA

Eks Dirut PT DI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Kasus Korupsi Proyek Fiktip

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Eks Dirut PT DI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Kasus Korupsi Proyek Fiktip

Jakarta – Liputan68.com | Hari ini Jum’at 12 juni 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga
PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi Zailani,” Terkait pengadaan dan pemasaran secara fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya Jakarta Sore tadi.

Firli mengatakan Budi Santoso dan Irzal
diduga telah melakukan proyek fiktif di
perusahaannya selama 2007-2017. Dia
mengatakan para pejabat PT DI melakukan
kerja sama dengan 6 perusahaan mitra untuk
melakukan proyek di lingkungan perusahaan
pesawat tersebut.

Dalam setiap kegiatan hal pengerjaan
proyek, Dirut dan para pihak bekerjasama dengan agen untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan,” Tegas firli.

Firli menyebutkan hingga 2018 PT DI telah
melakukan pembayaran sebanyak Rp 330
miliar. Namun, tak ada satupun proyek yang
benar-benar dikerjakan. Dari perbuatan itu,
KPK menaksir negara rugi lebih dari Rp 330
miliar.
Firli mengatakan kasus proyek fiktif ini diduga
juga melibatkan pihak lain selain, Budi
Santoso dan Irzal. la mengatakan KPK akan
mendalami kasus tersebut dan mengembangkannya.
artikel ini sudah terbit di Tempo.CO ” KPK tetapkan Eks Dirut PT DI Tersangka Korupsi Proyek Fiktip ” 12/6
pukul.16.50 Wib.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian