Eks Dirut PT DI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Kasus Korupsi Proyek Fiktip
Jakarta – Liputan68.com | Hari ini Jum’at 12 juni 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga
PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi Zailani,” Terkait pengadaan dan pemasaran secara fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya Jakarta Sore tadi.
Firli mengatakan Budi Santoso dan Irzal
diduga telah melakukan proyek fiktif di
perusahaannya selama 2007-2017. Dia
mengatakan para pejabat PT DI melakukan
kerja sama dengan 6 perusahaan mitra untuk
melakukan proyek di lingkungan perusahaan
pesawat tersebut.








