Jakarta – LIPUTAN68.COM – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Penyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto ini akan menjalani pidana 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, jakarta Pusat.
Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Ali menyebut, Sendy dijebloskan ke penjara pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin. Sendy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” kata Ali.
Sementara itu, Alfin Suherman dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman untuk menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.
