Liputan BERITA

Pengembalian Asset Negara Dari Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Kab.Bekasi Cikarang – LIPUTAN68.COM -Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Sundari, Kamis (18/06/2020).

Terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat melalui Tindak Pidana Khusus berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp1.035.697.650,00 (satu milyar tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Gambar Bukti Uang Pelunasan yang diterima Kepala Kajari kab.Bekasi dok.foto/[email protected]

Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang Kita angkat di sini adalah APBDes. Jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan, Kasus tindak pidana korupsi ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,seperti yang di kutip dalam akun [email protected] dan dilansir terdepan.co.id kemarin 18 juni 2020.

Keberhasilan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa ASEP MULYANA Bin ISMAIL yang dibayarkan melalui sepupu terdakwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999.
Dakwaan Subsidiair psl. 3 Jo. pasal.18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sbgmn telah diubah dg UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Dakwaan Lebih Subsidair pasal. 9 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana tlh diubah dg UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merupakan upaya @kejaksaan.ri dalam  memulihkan Kerugian Negara melalui pengembalian kerugian Negara yg sejalan dg tujuan keadilan restorative, yakni pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pd pemidanaan pelaku, namun jg pemulihan kerugian Negara.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian