RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dibahas Kembali Tinggal Menunggu Jokowi Terbitkan Surat Persetujuan

Pada 22 Juni 2022, Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersepakat melanjutkan pembahasan RKUHP.

DPR pun telah berkorespondensi agar Presiden Joko Widodo menerbitkan surat persetujuan membahas kembali RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Surat persetujuan ini diperlukan lantaran dua rancangan aturan itu merupakan hasil pembahasan DPR Periode 2014-2019 lalu.

“Pembahasan baru akan dimulai setelah surat dari Presiden keluar” tegas Nasir Djamil seperti dilansir Tempo (24/6)

Kengototan Dewan untuk melanjutkan pembahasan RUU bermasalah pun memancing kritik dari masyarakat mengingat pembahasan ini dilakukan di masa darurat COVID. Namun begitu anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani menegaskan proses legislasi di DPR harus tetap bergulir di tengah pandemi.

“Kami harus mengurusi legislasi. Kalau kami tidak ada kerja legislasi kami pun dituduh makan gaji buta” jelas Asrul

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun tidak menyangkal lanjutan pembahasan RKUHP hingga RUU Pemasyarakatan bolanya kini ada di Presiden Jokowi.

“Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan harus menunggu surat dari Presiden Joko Widodo. Sdah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet. Sebagai pemabantu Presiden, saya tidak bisa inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang emmberikan dampak besar ke publik” papar Yasonna.

Bola pun kini ditangan Presiden, jika Presiden menyatakan setuju publik akan siap kembali melakukan perlawanan ditengah pandemi COVID-19 ini. Isyarat mahasiswa untuk turun kembali pun sudah mulai bergulir.

Kepada siapakah Presiden Jokowi berpihak? DPR atau rakyat yang memilihnya?

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *