RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dibahas Kembali Tinggal Menunggu Jokowi Terbitkan Surat Persetujuan
JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Mengingat Pembahasan tentang RKUHP dan RUU yang belum rampung dan banyak menuai kontropersi dari berbagai Aksi Mahasiswa yang mengakibatkan gelombang aksi massa mulai September 2019 untuk membungkam DPR dan pemerintah yang membahas beberapa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga RUU bermasalah seperti Minerba, Permasyarakatan dll telah berefek 5 orang gugur.
Mulai dari Immawan Randi dan M Yusuf Kardawi dari mahasiswa Universitas Haluleo yang tertembak peluru tajam apara pada 26 September 2019, lalu Bagus Putra Mahendra siswa SMK Al Jihad, Maulana Suryadi (warga Tanah Abang) dan Akbar Alamsyah (warga Kebayoran Lama) yang meninggal menyisakan luka lama bahwa perjuangan rakyat sampai menghasilkan pertumpahan darah,seperti yg dikutip dalam sumber.com hari ini (24/06).
Meski Presiden menyatakan pada 20 September 2019 menunda pembahas RKUHP dengan alasan ada sejumlah pasal yang dikaji lagi dan DPR pun resmi menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang tidak ditentukan, namun ditengah pandemi COVID-19 ini diam-diam pemerintah dan DPR sepakat kembali membahasnya.

Pada 22 Juni 2022, Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersepakat melanjutkan pembahasan RKUHP.
DPR pun telah berkorespondensi agar Presiden Joko Widodo menerbitkan surat persetujuan membahas kembali RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Surat persetujuan ini diperlukan lantaran dua rancangan aturan itu merupakan hasil pembahasan DPR Periode 2014-2019 lalu.
“Pembahasan baru akan dimulai setelah surat dari Presiden keluar” tegas Nasir Djamil seperti dilansir Tempo (24/6)
Kengototan Dewan untuk melanjutkan pembahasan RUU bermasalah pun memancing kritik dari masyarakat mengingat pembahasan ini dilakukan di masa darurat COVID. Namun begitu anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani menegaskan proses legislasi di DPR harus tetap bergulir di tengah pandemi.
“Kami harus mengurusi legislasi. Kalau kami tidak ada kerja legislasi kami pun dituduh makan gaji buta” jelas Asrul
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun tidak menyangkal lanjutan pembahasan RKUHP hingga RUU Pemasyarakatan bolanya kini ada di Presiden Jokowi.
“Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan harus menunggu surat dari Presiden Joko Widodo. Sdah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet. Sebagai pemabantu Presiden, saya tidak bisa inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang emmberikan dampak besar ke publik” papar Yasonna.
Bola pun kini ditangan Presiden, jika Presiden menyatakan setuju publik akan siap kembali melakukan perlawanan ditengah pandemi COVID-19 ini. Isyarat mahasiswa untuk turun kembali pun sudah mulai bergulir.
Kepada siapakah Presiden Jokowi berpihak? DPR atau rakyat yang memilihnya?
Editor : SF

Tinggalkan Balasan