Dulu ketika konflik Aceh saudara – saudara kita juga banyak yang mencari suaka politik keluar negeri dan seharusnya sekarang ketika aceh damai sudah sepatutnya kita juga ikut andil membantu masyarakat rohingnya karena mereka juga dalam keadaan membutuhkan pertolongan.
Konvensi Pengungsi PBB merupakan instrumen hukum yang diakui secara internasional untuk melindungi para pengungsi, walaupun indonesia bukan salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi PBB Tahun 1951 tersebut, namun tidak ada salahnya kita juga ikut menolong mereka sebagai bentuk solidaritas kemanusian, demikian kata Fahmi yang juga alumnus Fakultas Ilmu Politik Univ.Malikussalah.
(M-01)

