“Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Erintuah.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, 29 November 2019, sekira pukul 03.00 WIB.
Korban dibunuh dengan cara dibekap pada bagian hidung dan mulut menggunakan kain yakni sarung bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal.
(M-02)
