Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati Oleh PN Medan


MEDAN – LIPUTAN68.COM – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum, 41, otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin. Zuraida diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.

Sebagaimana dirilis dari medcom, Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya, menyebutkan, terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya.

“Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada,” kata Erintuah, Rabu, (1/7/2020).

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama, 42, divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Pahlevi, 29, divonis 20 tahun penjara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *