Menurut saya, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi negeri ini harus tetap terjaga dari generasi satu kepada generasi berikutnya. Namun, tetap lebih baik terlambat daripada tidak kita realisasikan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM) antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara.
Dalam bidang komunikasi politik, kampanye Pilkada yang segera kita lakukan sebagai salah satu contoh, tidak boleh muncul eksklusivitas atas dasar identitas dalam bentuk apapun.
Misalnya, putra daerah atas dasar etnis atau atas dasar bentuk lainnya, sejatinya tidak dimunculkan lagi, sebagaimana terjadi pada Pilkada-pikada yang sudah lalu.
Untuk itu, para kandidat, partai pengusung dan pendukung, serta kekuatan politik lainnya, agar fokus saja menawarkan gagasan dan program pembangunan yang dilandasi keseluruhan nilai-nilai Pancasila.
Saya mengamati betul rangkaian wacana publik terkait dengan RUU HIP, saya berkesimpulan, semua anak bangsa negeri ini ternyata cinta, setuju, pendukung, pengawal, pelaksana nilai-nilai Pancasila.
Yang terjadi hanya cara pengungkapan pendapat pada tataran perspektif. Karena itu, mempertemukan sudut pandang ini, harus dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP.
Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional.
Salam,
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner
Editor : SF
