Eksistensi BPIP Sangat Utama

Minggu, 5 Juli 2020

EKSISTENSI BPIP SANGAT UTAMA

Jakarta – LIPUTAN68.com – Beberapa pekan belakangan ruang publik di negeri ini “dihangatkan” dengan wacana produktif terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sebagian kalangan mengkritisasi bahkan ada penolakan pilihan diksi pada judul dan isi yang terkandung pada RUU tersebut.

Saya termasuk setuju penggunaan diksi “haluan” pada judul dan beberapa diksi pada substansi isi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, perlu direvisi.

Sebab, Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan sehari-hari (operasional), sangat kurang tepat diatur dalam UU yang posisinya di bawah ideologi Pancasila.

Karena itu pula muncul wacana baru yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, disingkat menjadi RUU PIP. Pilihan diksi “pembinan” lebih tepat dan representatif dalam upaya kita bersama lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan di berbagai komunitas sosial.

mulai dari kelompok sosial inti (keluarga), berbagai organisasi kemasyarakatan, kementerian dan instansi pemerintah, seluruh lembaga negara, hingga praktek berbangsa dan bernegara.

Yang tak kalah pentingnya, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga ini harus tetap ada sekakipun rezim pemerintah silih berganti.

Bahkan, menurut saya, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lainnya atau paling tidak sama urgennya agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *