Dia juga meminta kepada Mendagri, Tito Karnavian, dan Gubsu, Edy Rahmayadi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hj R Sabrina, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekdaprovsu dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan dan ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu,” ujar kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian tersebut.
Akhyar juga meminta Presiden Republik Indonesia agar memberikan tindakan tegas terhadap Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak perduli terhadap perintah Undang Undang dan perintah atasan.
Kisruh jabatan Sekdakab Labuhanbatu ini sebelumnya juga sudah menjadi pembicaraan serius, sebab pada Senin (06/07/2020) lalu delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan lembaga legislatif daerah itu untuk mempertanyakan hal tersebut.
(M-01)

