“UANG SERIBU JADI SATU RUPIAH” untuk Efisiensi.
Jakarta- Liputan68.com – Masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan rencana kebijakan pemerintah, kali ini yang menjadi sorotan adalah rencana Redenominasi nilai rupiah.

Hal tersebut tertulis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu untuk tahun 2020-2024 yang tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 tahun 2020.
Sri Mulyani menyatakan bahwa urgensi RUU Redenomiasi tersebut adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya waktu transaksi yang lebih cepat.

Selain itu, untuk mengurangi risiko human eror karena digitnya yang lebih sederhana atau sedikit.
“Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” tulis pihak Kemenkeu dalam PMK tersebut.
Rencana Redenominasi ini ditargetkan akan rampung pada 2021 hingga 2024 mendatang.
Redominasi sendiri adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya sama sekali.
Misalnya uang pecahan Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1, jika menggunakan uang lama sebelum redenominasi harga bawang Rp 30.000, maka dengan uang baru setelah redenominasi harga tersebut menjadi Rp 30.
Rencana dan wacana redenominasi ini memang sudah lama diungkapkan oleh pemerintah.
Seperti yang Dilansir Sanora.id Pada tahun 2010, Bank Indonesia sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah tersebut yang saat ini kembali menjadi rancangan Kementerian Keuangan.
Secara tegas dan singkat, redenominasi ini akan menyederhanakan dan mempercepat penulisan angka pada society worldwide interchange financial telecommunication atau SWIFT, jadi akan membawa manfaat besar bagi transaksi keuangan.(SS.Kumar)


Tinggalkan Balasan