Jakarta- Liputan68.com – Masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan rencana kebijakan pemerintah, kali ini yang menjadi sorotan adalah rencana Redenominasi nilai rupiah.

Hal tersebut tertulis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu untuk tahun 2020-2024 yang tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 tahun 2020.
Sri Mulyani menyatakan bahwa urgensi RUU Redenomiasi tersebut adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya waktu transaksi yang lebih cepat.

Selain itu, untuk mengurangi risiko human eror karena digitnya yang lebih sederhana atau sedikit.
“Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” tulis pihak Kemenkeu dalam PMK tersebut.









