Pembubaran Lembaga Sejatinya Menyasar Semua Sektor Dan Lini

Kepala daerah sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah, agar mengadopsi gagasan presiden ini di pemerintahan daerah disemua bidang dan lini. Bisa saja dinas kesehatan digabung dengan dinas sosial.

Dinas kebersihan menyatu dengan dinas ketertiban dan keamanan, Atau menghapus satu badan tertentu yang tidak begitu penting, misalnya TGUPP yang ada di pemerintah daerah difusokan saja.

Di lembaga pendidikan, perguruan tinggi negeri dan swasta misalnya, bisa saja peleburan fakultas. Semua fakultas ilmu sosial dilebur dalam satu unit menjadi fakultas humaniora, sebagai contoh.

Sebab, tulang punggung keilmuan bukan di jabatan dekan, tetapi berada di tangan pimpinan/ketua jurusan. Ketua jurusan harus mumpuni keilmuannya. Karena itu, ketua jurusan harus lulusan S3, S2 dan S1dalam satu rumpun ilmu dan linear.

Pembubaran atau peleburan lembaga dan unit kerja harus segera dilakukan di negeri ini. Lebih cepat lebih baik sebagai langkah proaktif sekaligus antisipatif terhadap kemungkinan krisis ekonomidunia, termasuk Indoensia, ke depan di tengah belum adanya kepastian berakhirnya penyebaran dan masalah yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Dampak sosial ekonomi dari persoalan Covid-19 ini mulai terasa pada tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya. Karena itu, peleburan atau penghapusan lembaga sudah mendesak diwujudkan dan tidak boleh terlambat. Jangan sampai ada penyesalan kelak di kemudian hari.

Penghapusan dan atau penggabungan, menurut hemat saya, harus selesai paling lambat Desember 2020 agar terjadi penghematan luar biasa, sehingga alokasi dana negara tersebut dapat diserap ke sektor-sektor produktif membantu tumbuhnya ekonomi rakyat, utamanya masyarakat yang paling terdampak, dan pada gilirannya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional minimal pada posisi “aman”.

Setelah pembubaran atau penggabungan berjalan dengan baik, maka pada awal tahun 2021, negara kita bisa menyasar lagi pada program efisiensi lanjutan dengan melakukan evaluasi gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang diperoleh para pejabat publik dan di BUMN.

Khusus di BUMN, menurut catatan saya, mereka medapat take home pay (THP) yang sangat lebih besar daripada para PNS kita di kementerian lainnya. Tentu, ini tidak sejalan dengan Sila Kelima Pancasila kita, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sekalipun saya agak ragu diwujudkan, tidak ada salahnya saya menyarankan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir bersama para deputinya sejatinya, mulai sekarang, agar melakukan evaluasi gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang diperoleh para pejabat dan pegawai di BUMN sebagai langkah proaktif, antisipatif dan extraordinary.

Menteri BUMN harus melakukan langkah ini yang sekaligus sebagai implementasi keadilan sosial di tengah masyarakat di negeri yang sama-sama kita cintai ini.

Salam,
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner

Sumber : Dr. Emrus Sihombing

Editor : SF

 

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *