Minggu 19 Juli 2020
PEMBUBARAN LEMBAGA SEJATINYA MENYASAR SEMUA SEKTOR DAN LINI
Jakarta – LIPUTAN68.com – Atas pertanyaan wartawan ketika live di salah satu radio swasta terkemuka di Indonesia kemarin malam muncul ide baru dalam pikiran saya.
Pembubaran 18 lembaga sebagaimana diwacanakan oleh Presiden merupakan gagasan luar biasa (extraordinary) dan bagus sekali mengantisipasi berbagai persoalan ekonomi ke depan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Namun supaya kemanfaatannya lebih extraordinary dan mampu menghemat setidaknya ratusan triliun rupiah lebih setiap tahun, sejatinya program pembubaran lembaga menyasar ke semua sektor dan lini, termasuk di kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga atau perusahaan swasta. Ini baru dahsyat.
Namun, pembubaran tersebut harus tetap berbasis pada kajian ilmiah memadai dan holistik dari berbagai aspek. Di tingkat pusat, leading sektor melakukan studi ini, menurut hemat saya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan di tingkat pemerintahan daerah diperankan oleh Biro Kepegawaian Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Atas dasar kajian tersebut, bisa saja dua kementerian dilebur menjadi satu. Jabatan wamen ditiadakan karena peran dan tugasnya masih bisa diambil alih menteri. Khusus mengenai wamen, sangat rasional dihapus karena terbukti ada kementerian yang tidak ada wamen, ternyata berjalan dengan baik sekalipun anggaran di kementerian tersebut lebih besar daripada kementerian yang ada wamen. Jadi, jabatan wamen, bagian tak terpisahkan dari ketidakefisensian ABPN.
Hal sama di internal kementerian Sebagai pembantu Presiden, para menteri harus menerapkan ide dan gagasan Presiden di kementerian masing-masing.
Minta saja biro kepegawaian di bawah koordiansi sekretaris jenderal kementerian melakukan pendalaman sehingga memungkinkan dilakukan perampingan dengan menggabungkan beberapa direktorat jenderal menjadi satu direktorat.
Selanjutnya, beberapa jabatan di semua tingkatan dapat dilebur dalam satu eselon tertentu. Jika ini dilakukan oleh para menteri di kementerian masing-masing, maka mereka sungguh-sunggguh pembantu sejati dalam rangka mewujudkan visi, misi, program dan gagasan Presiden.
Menteri itu tidak boleh bekerja mekanistis saja. Sebagai pemimpin yang baik, para menteri harus bekerja extraordinary.
Bagaimana di badan usaha milik negeri ini? Di BUMN, jumlah komisaris dan direksi harus dirampingkan agar terjadi tingkat efisiesni maksimal dan mampu bergerak lebih “lincah”.
Komisaris cukup dua dan menghapus komisaris independen. Direksi keuangan dan direksi pengembangan sumbedaya manusia, misalnya, dijadikan dalam satu Direksi Keuangan dan Sumber Daya Manusia.
Deputi hukum bergabung dengan deputi Komunikasi & Informasi menjadi satu unit. Demikian unit-unit lainnya. Ini sebagai teladan peleburan saja.
Penggabungan unit satu dengan lainya disesuaikan dengan kondisi dan bidang kerja yang langsung saling terkait yang ada di BUMN tertentu.
