JAKARTA – liputan68.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan telah mengubah peraturan terkait bantuan pemerintah berupa dana operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja agar bisa digunakan sekolah swasta.
Menurut Nadiem, dana tersebut saat ini lebih dibutuhkan sekolah secara fleksibel terutama untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk sekolah, kami merubah peraturannya dan kami membebaskan BOS afirmasi dan BOS kinerja bisa digunakan sekolah swasta, karena mereka yang sangat membutuhkan pada saat ini,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR RI, Kamis (27/08/2020).
Menurut Nadiem saat ini banyak orang tua di sekolah swasta yang kesulitan membayar SPP.
