JAKARTA – liputan68.com – Pencairan subsidi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan mulai dilakukan hari ini, Kamis (27/08/2020). Namun, pencairan akan dilakukan bertahap lantaran validasi data penerima belum seluruhnya rampung.
Untuk hari ini, baru 2,5 juta orang yang akan menerima bantuan gelombang pertama sebesar Rp 1,2 juta. Dari total Rp 2,4 juta bantuan yang akan diterima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang berada di bank-bank milik pemerintah (Himbara).
Penyaluran subsidi gaji, ujarnya, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.








