“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.
Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000,-.
Adapun, rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni: rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang; rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.
Menaker Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi. Sehingga, menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara simbolis menghadirkan penerima BSU ke Istana Negara, Jakarta. Di antaranya pekerja honorer, termasuk guru honorer dan pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.
(M-01)

