JAKARTA-LIPUTAN68.COM – Ternyata laporan Made Sudiari, ibu korban Komang NS – korban eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan politik praktis di Buleleng, Bali, langsung direspon Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas menyambut baik upaya Sudiari tersebut. Diketahui, Sudiari mengadu ke Polres Buleleng kasus tersebut. Namun proses penyelidikannya tidak menemukan titik terang bahakn terkesan melindungi terlapor DR Somvir dengan cara mengaburkan pasal yang hendak dipakai menjerat terlapor dari UU Perlindngan Anak ke UU Pemilu.
“Saya belum masuk substansinya karena belum mengetahui fakta-fakta hukumnya. Tetapi saya berharap jika benar ada dugaan pelanggaran dalam penanganan laporan polisi, maka Pelapor disarankan untuk melaporkan kepada Propam selaku pengawas internal,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (11/9/2020) seperti dilansir Politeia.id dan breaking.news.
Poengky menegaskan, laporan Sudiari harus menjadi atensi pimpinan Polda Bali. Apalagi kata Poengky, Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose merupakan sosok yang sangat tegas apabila bawahannya melakukan pelanggaran.
“Dengan dilaporkannya ke Propam diharapkan kasus ini akan jadi perhatian pimpinan, terutama Kapolda Bali. Saya tahu beliau sangat tegas dan tidak akan mentolerir jika ada bawahannya yang coba-coba melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Poengky berharap korban juga melaporkan kasus tersebut Kompolnas. Pada dasarnya, kata Poengky, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada yang kebal hukum. “Pelapor juga dapat melaporkan kepada Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, agar kami dapat melakukan klarifikasi kepada Polda Bali,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Made Sudiari melaporkan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng ke Kapolri. Laporan Made Sudiari itu tertanggal 10 September 2020 bermetarai Rp 6000.








