Tak Pakai Masker, 55 Warga Buleleng Ditindak Tim Yustisi Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, S.H, menyampaikan, untuk didorongnya Pergub dan Pergub menjadi Perda akan dikaji betul karena pandemik ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi sehingga tidak diperlukan perda lagi, karena perda ini akan berlaku lama,” tandas Supriatna.
Disisi lain Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan untuk masyarakat yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti protokol kesehatan akan dilakukan tindakan persuasive dan humanis.

Bagaimana dengan tajen? Untuk kegiatan tajen dengan tegas disampaikan tidak dilaksanakan dan bila itu dilakukan awalnya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan kalau membandel akan dilakukan tindakan hukum.

Diuraikan, selama ini team yustiti melaksanakan kegiatan di 20 lokasi dan hasil pelaksanaannya yang sudah diberikan sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada Kas Daerah, teguran secara lisan 48 orang. “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan sehingga tidak terjaring operasisi yustiti,” ucapnya.

Penulis: Francelino
Editor: Sarjana

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *