SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Status zona merah yang disematkan pada Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya membuat Pemkab Buleleng harus mengkaji ulang system kerja PNS di Bali Utara.
Bahkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal kembali diberlakukan.
Kepastian itu ditegaskan oleh Sekkab Buleleng, Drs Gede Suyasa, M.Pd. Kata dia, Pemkab Buleleng kembali akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penerapan ini akan diberlakukan mulai Senin (21/9/2020) depan.
Kata dia, kebijakan ini dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Salah satunya akan mengatur batasan jumlah maksimum pegawai yang bertugas dari kantor. Pegawai yang bertugas dari kantor akan diatur sebanyak 25 persen dengan sistem pembagian jam kerja per harinya.
“Staf-staf tertentu yang dibutuhkan akan melakukan pekerjaan dari kantor dan ditentukan oleh masing-masing pimpinan SKPD,” ujar Sekkab Suyasa di ruang kerja, Jumat (18/9/2020).
