DENPASAR-LIPUTAN68.COM – alians Rakyat Anti Korupsi (ARAK) ikut aksi pemasangan Baliho/Banner/Billboard dan Spanduk #erickout serentak secara nasional di 25 Provinsi termasuk Bali, di Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Aksi itudipimpin langsung Koordinator Aliansi ARAK Bali Octav NS pada sejumlah titik strategis perusahaan BUMN di Bali.
Karena Erick Thohir dinilai sebagai Menteri BUMN dan Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Penanganan Covid- 19 terbukti telah gagal total.
Dalam orasinya dikatakan, sudah lebih dari 4.000 pekerja BUMN di PHK sementara ratusan karyawan lainnya berbulan bulan gaji nya tidak di bayar, belasan ribu karyawan BUMN yang masih bekerja gajinya di potong dan tidak di bayar utuh.
Pertamina rugi Rp 11 triliun, Laba PGN ambruk 87%, Garuda rugi Rp 10 triliun, PT KAI rugi Rp 1,3 triliun, Antam, PLN, Angkasa Pura 1 dan 2, E Comerce Blanja.com di tutup dan masih banyak yang lainnya.
Kegagalan Erick Thohir memimpin BUMN semakin sempurna dengan bertambahnya utang BUMN dan di bentuknya struktur jabatan yang tidak efisien dan boros seperti Staff Khusus Direksi bergaji Rp 50 juta perbulan dengan jumlah yang sangat mungkin mencapai ribuan orang, Advisor yang konon di gaji Rp 25 juta perbulan dengan jumlah yang juga bisa mencapai ribuan orang.
Penempatan ribuan Direksi dan Komisaris yang tidak transparan dengan penilaian kemampuan yang sangat subjektif serta beraroma koncoisme juga memperparah kondisi BUMN serta membuat BUMN semakin tidak profesional.

Rangkap Jabatan di masa Erick Thohir yaitu 564 orang meningkat 100% di banding era Dahlan Iskan yaitu 271 orang dan meningkat 150% dibanding era Rini Soemarno yaitu 222 orang.
Rangkap Jabatan ini bertentangan dengan 7 UU dan 2 Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6), UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3), PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1).
Dijelaskan pula, data dan angka menunjukkan kegagalan tersebut.
Saat Erick Thohir di tetapkan menjadi Ketua Pelaksana PEN dan Penanganan Covid 19 tanggal 20 Juli 2020, korban meninggal akibat Covid 19 berada di angka 4.239 orang dan yang tertular 88.214 orang.
70 hari kemudian, 20 September korban corona meninggal 9.444 orang atau naik 118 %, yang tertular 240.687 orang atau naik 172 %.
Di bidang ekonomi yang menjadi tanggung jawab Erick Thohir sebagai ketuan Pelaksana PEN juga terlihat gagal total.
Diprediksi dalam 10 hingga 20 hari ke depan Indonesia akan masuk dalam jurang resesi dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran minus 7%.
PHK masal menurut survey sudah mencapai 29 juta orang, UMKM yang tutup tembus 70%, kemiskinan meningkat hampir 10%, Di duga mahasiswa drop out sekitar 50% dari total mahasiswa, pengangguran bertambah, keresahan meningkat, konflik sosial antar kelompok dll dengan beragam sebab marak di berbagai tempat antara lain; Kendari, Pati, Gorontalo, Pekalongan, Palalawan, Sidoarjo, Ciamis, Samarinda, Ciracas, Mamberamo, Maluku Tengah, Bekasi, Wamena, Jambi, Tangerang, Ciledug dll.
Upaya Jokowi untuk membangun negara dalam situasi Covid 19 ini menjadi sangat gaduh karena langkah langkah Erick Thohir yang melanggar konstitusi, boros, tidak tepat sasaran serta pengisian posisi BUMN yang beraroma Koncoisme.

Dalam 4 bulan terakhir kritik terbuka terhadap kinerja dan keputusan Erick Thohir di lakukan berbagai kelompok yakni Kelompok Mahasiswa dari Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Timur dll. mahasiswa berbagai Daerah ini menuntut transparansi rekrutmen Direksi dan Komisaris serta pertanyakan Hutang BUMN yang tembus Rp 6000 Trilyun.
Berikutnya, Kelompok masyarakat sipil yang lantang mengkritik Erick diantaranya dari Kontras, Walhi, Imparsial, Setara Institut dengan tuntutan yaitu menolak penempatan Posisi Polisi dan TNI aktif di kementrian BUMN dan BUMN.
