“Begitu pula pada saat pemungutan suara, KPU benar-benar harus mengatur jumlah pemilih di tiap TPS agar tidak terjadi kerumunan massa. Tempat cuci tangan harus dipastikan ada, juga pemilih wajib bermasker,” ujar Kokok.
“Termasuk di dalamnya, rakyat diminta membawa paku atau alat sejenis dari rumah masing-masing untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah karena alat berpindah tangan. Atau wajib tersedia disinfektan untuk membersihkan paku/alat penusuk tiap seusai dipergunakan,” Kokok melanjutkan.
Pada tahap penghitungan atau rekapitulasi suara, KPU diminta membuat aturan detail untuk menjaga kesehatan petugas, saksi, dan masyarakat umum agar tidak menimbulkan klaster COVID baru dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar rakyat bisa memonitor penghitungan dari rumah.
Dalam beberapa hari ini, banyak muncul permintaan penundaan pelaksanaan pilkada 2020. NU dan Muhammadiyah termasuk yang meminta penundaan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan agar penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi virus corona bisa ditunda pelaksanaannya.
Haedar meminta agar kondisi pandemi corona saat ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyelenggara pilkada serentak 2020. Salah satu pertimbangan adalah kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas.
“KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” tegas Haedar.
“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19,” lanjut Haedar.
(Djk)

