“Jadi memang penetapan menjadi calon baru dapat dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan kami melakukan verifikasi faktual terhadap berkas mereka,” pungkasnya.
Penundaan penetapan calon terhadap para bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi covid 19 diatur pada PKPU 10 tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan dan penetapan calon terhadap bakal calon yang terkonfirmasi covid-19.
(M-01)
