Komisi Yudisial : Hak Setiap Terpidana Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali


JAKARTA – LIPUTAN68.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan bahwa putusan permohonan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari independensi hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim MA berwenang untuk menambah atau mengurangi putusan terpidana di tingkat sebelumnya, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KY merespons sejumlah Putusan MA beberapa waktu belakangan yang mengurangi hukuman para terpidana korupsi melalui permohonan PK.

Jaja menerangkan bahwa, sudah menjadi hak setiap terpidana untuk mengajukan PK yang tertulis dalam UU Hukum Acara Pidana. Selama tidak ada potensi pelanggaran etik, maka apapun putusan majelis hakim harus dihormati.

“Sepanjang hakim itu independensi tidak terganggu, setiap putusan hakim apapun isinya harus dihormati, ” ujar Jaja.

“Misalnya putusan majelis hakim PK itu memutus memberatkan atau menambah daripada putusan sebelumnya di tingkat kasasi atau mengurangi, itu adalah independensi daripada hakim, sepanjang dalam memutus itu sesuai dengan koridor-koridor hukum yang dibenarkan,” kata Jaja di Jakarta, Kamis (01/10/2020).

Meskipun demikian, harus dipastikan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu tak terganggu persoalan integritas.

Gangguan integritas misalnya, hakim bertemu dengan pihak yang mengajukan permohonan PK, hakim menerima suatu imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar kode etik.

“Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim Majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya,” ujar Jaja.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *