JAKARTA – LIPUTAN68.com – Tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN (Persero) resmi turun mulai Rabu (01/10/2020)
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun Rp 22,5 per kWh, menjadi Rp 1.444,7 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, sengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.
“Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
