PERBEKEL TAMBLANG MADE DIARSA JADI TERSANGKA

Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang Made Diara. Karena diduga melecehkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang pemangku.

Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Uu Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto dikonfirmasi wartawan Kamis (8/10/2020) pukul 11.30 wita usai gelar perkara membenarkan Perbekel Tamblang Kecamatan Kubutambahan ditetapkan sebagai tersangka. “Ya benar setelah berbagai proses kita lakukan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Vicky.

Penulis/Editor: Francelino

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *