SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Buntut saling hujat di akun Facebook, antara Perbekel Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Diarsa, SE, 51, versus Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, kini ditingkatkan statusnya.
Perbekel Made Diarsa, SE< sebagai terlapor oleh rivalnya Jro Mangku Ketut Arsadia, sejak Kamis (8/10/2020) siang statusnya berubah menjadi tersangka. Stattus tersangkat disematkan kepada Perbekel Diarsa setelah Satreskrim Polres menggelar perkara Kamis siang tadi. Perbekel Diarsa dinilai terbukti menghina derajat martabat seorang pemangku hingga berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE. Dalam kolom komentar Facebook yang diposting tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi. Dalam terjemahan bahasa Indonesia memiliki arti ,” Pangeran Tangkas Kori Agung baju saja putih pikiran kamu tidak pernah bagus, hanya ngintip sedekah, dijawab Pangeran Tangkas Kori Agung “Ya tuhan”
