Dirut BUMD PT. BPRS Lamtim Tony Adryansyah Tetap Percaya Diri, Usai Dilaporkan LSM KAMPUD Terkait Dugaan KKN ke Kejati Lampung


LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur, Tony Adryansyah, S.P, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT. BPRS Lampung Timur oleh LSM KAMPUD Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepada awak media Tony Adryansyah, S.P menjelaskan bahwa pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017.

“Pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu Permendagri 94 Tahun 2017 karena Bank diberikan waktu paling lambat selama 3 (tiga) Tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut”, kata Tony melalui pesan what’s app.

Lebih jauh, Ia (Tony-red) menepis adanya pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020.

“Tidak ada pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020”, imbuhnya.

“Sedangkan untuk Jabatan Komisaris Utama merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1”, jawabnya.

Sementara Ketua LSM KAMPUD Provinsi Lampung, Seno Aji, menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan fatal terkait pedoman dalam RUPS PT. BPRS Lampung Timur yang mengakibatkan terjadinya pengelolaan Perusahaan BUMD tersebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Merujuk pada BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92, Permendagri 94 Tahun 2017 menyatakan bahwa Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Pasal 93 menyebutkan Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan”, ungkap Seno sapaan akrabnya.

Seno menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2017.

“Ketentuan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Tjahjo Kumolo, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Oktober 2017 oleh Direktur Jendral, Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana dan berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1375, salinan sesuai aslinya diterima Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto, sedangkan RUPS PT. BPRS Lampung Timur, digelar 7 Maret 2018”, tandas Seno.

“Jadi jika PT. BPRS menjadikan peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku untuk menggelar RUPS Tahun 2017, 2018 dan 2019 bisa dikatakan keliru, seharusnya mereka (PT. BPRS-red) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada biro penerangan hukum Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, sebelum menggelar RUPS”, ungkapnya.

Foto ; Rec.dok
BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *