JAKARTA – LIPUTAN68.com – Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT. Hanson International, dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny menyatakan keberatan atas tuntutan itu dan menyebutkan bahwa dirinya sebagai korban konspirasi dalam kasus ini.
“Saya korban konspirasi,” ujar Benny mengawali nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam siding di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
“Tuntutan ini sungguh merupakan ketidakadilan bagi saya. Sebab, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apa pun itu, tidak dapat dibuktikan bahwa sayalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan,” kata Benny.
Benny mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengatur atau mengendalikan PT. Jiwasraya. Dia mengatakan seluruh transaksi saham yang dilakukannya sah secara hukum.
“Transaksi yang berkaitan dengan PT AJS, dilakukan secara sah menurut hukum dan seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut,” jelasnya.








