Usai Melapor Dugaan Korupsi ke Kejati, LSM KAMPUD Desak Dewas dan Bupati Copot DIRUT PT. BPRS Lamtim


LAMPUNG TIMUR, WWW.LIPUTAN68.com-Ketua LSM KAMPUD Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi menyayangkan pernyataan dari Dirut PT. BPRS Lamtim yang mengatakan bahwa pembagian laba tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017.

Pernyataan Dirut PT. BPRS Lamtim, Tony Adryansyah, SP, tersebut dinilai oleh Andi terkesan tidak patuh, mengabaikan dan tidak taat kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengeloka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPRS Lamtim.

“Kami atas nama masyarakat Lampung Timur, sangat menyayangkan pernyataan Dirut PT. BPRS Lamtim, yang terkesan mengabaikan dan tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan tidak mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017, tentunya disinyalir ada kebocoran PAD yang diterima oleh Pemkab Lamtim”, ungkap Andi sapaan akrabnya kepada awak media ini, Jum’at (23/10/2020).

Selain itu, Andi juga meminta kepada Dewan pengawas dan Bupati Lampung Timur untuk mengganti jabatan Direksi, yang dinilai tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan Permendagri dan Anggaran dasar PT. BPRS Lamtim, pada Pasal 56 ayat 1 (satu), mengatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagimana dalam pasal 54 huruf c, dan ayat 2 (2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas,
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar,
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian BPR, Negara dan atau Daerah, maka kami atas nama Masyarakat Lampung Timur mendesak Bupati, dan Dewan Pengawas mengganti jabatan Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur,” Desak Andi.

Diberitakan sebelumnya, Tony Adryansyah, S.P menyatakan bahwa pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017.

“Pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu Permendagri 94 Tahun 2017 karena Bank diberikan waktu paling lambat selama 3 (tiga) Tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut”, kata Tony melalui pesan what’s app.

Lebih jauh, Ia (Tony-red) menepis adanya pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020.

“Tidak ada pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020”, imbuhnya.

“Sedangkan untuk Jabatan Komisaris Utama merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1”, jawabnya.

Sementara Ketua LSM KAMPUD Provinsi Lampung, Seno Aji, menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan fatal terkait pedoman dalam RUPS PT. BPRS Lampung Timur yang mengakibatkan terjadinya pengelolaan Perusahaan BUMD tersebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Merujuk pada BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92, Permendagri 94 Tahun 2017 menyatakan bahwa Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Pasal 93 menyebutkan Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan”, ungkap Seno sapaan akrabnya.

Seno menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2017.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *