JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Berita tentang Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani (istri Novanto) kurang dalam pembayaran fee pengacara adalah hoax, karena dalam putusan PN Jaksel masalah tersebut belum selesai dan masih jauh dari sidang keputusan, bahkan tanggal 2 Desember 2020 ini sidang baru melibatkan saksi-saksi dalam perkara ini, kata Taufik Akbar SH.MH, kuasa hukum SN.
“Perlu diketahui sidang gugatan ini masih berlanjut tanggal 2 Desember adalah agenda pemeriksaan saksi, masa tiba-tiba sudah ada putusannya padahal agenda sidang masih tahap pembuktian, “kata pengacara SN sebagaimana dilansir dari jarrak.id.
Selama persidangan perkara ini penggugat menggunakan barang bukti media baik cetak maupun liputan di tv nasional, namun Taufik berkilah untuk tetap menjaga nama baik SN, karena ada bukti yang menjelaskan tentang kronologi penerimaan dana pengacara yang di tandatangani oleh Fredrich sendiri.
Taufiq menuturkan bahwa selama ini mereka telah mendapatkan haknya sesuai dengan pekerjaan tidak kurang sedikit pun.
“Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Keterangan Rudy Marjono dibantah keras oleh Taufiq ”Frederich hilang pekerjaan sebagai profesi lawyer tidak bisa dong disalahkan ke SN. Dia yang kerjanya begitu kok SN sebagai klien yang disalahkan,” kata Taufik kepada awak media lewat sambungan telepon.
Saat ini sidang gugatan Fredrich masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, dan sidang akan kembali digelar pada tanggal 2 Desember 2020 pada tahap pembuktian. Selama persidangan frederich tidak menyampaikan bukti adanya kontrak atau perjanjian kerja jasa pengacara antara SN dan Fredrich dengan nilai 2M setiap kuasa sebagaimana dalil dalam gugatannya.
