Bawaslu, lanjut dia, mulai detik ini harus bersiap, guna menyikapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Seperti misalnya data-data yang berkaitan dengan pengawasan dan data penanganan pelanggaran dari seluruh tahapan pemilihan. “Data ini sebagai bahan keterangan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon, untuk menunjukkan elektroral justice. Sebab keterangan Bawaslu merupakan hal paling urgent untuk menegakkan keadilan pemilihan,” tandasnya. (yun).
Bawaslu Pacitan Tegaskan, Ketentuan Pasal 158, UU 10 Tahun 2016 Soal Pengajuan Gugatan Perselisihan Hasil Perolehan SuaraTidak Berlaku Mutlak?

