Saat disinggung apakah temuan tersebut dilimpahkan ke Panwascam, pihaknya menjawab bahwa, “temuan dugaan pelanggaran tersebut tetap diproses oleh Bawaslu Kabupaten, dan hari Kamis (3/12) sudah kita registrasi temuan tersebut, hanya proses pemeriksaannya saja yang kita lakukan di Kantor Panwascam”, ungkpnya.
Diberitakan sebelumnya adanya aktivitas kampanye untuk Paslon nomor 1, Nanang-Pandu yang dilakukan di Balai Desa Way Galih, dan merupakan kegiatan untuk mengarahkan warga penerima program keluarga harapan (PKH) agar memberikan dukungan kepada Nanang-Pandu.
Perlu diketahui, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat BUMN, BUMD, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa terlibat dalam politik praktis dipidana penjara, sesuai UU No 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 2, pasal 282, pasal 283, UU nomor 10 tahun 2016, pasal 70. /Seno
Redaksi-
