Djoko Tjandra : Saya Korban Peradilan Sesat

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menerima PK dan diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan yang menghukumnya adalah tidak adil.

“Pada saat putusan Mahkamah Agung dijatuhkan, saya sudah berada di luar negeri. Ketika mendengar Putusan Mahkamah Agung yang merupakan hukum yang tidak adil itu, saya memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman itu,” ucapnya.

Dia menuturkan, pengajuan PK yang diajukan PU Kejari Jakarta Selatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 merupakan suatu pelanggaran hukum yang menyebabkanterjadinya miscarriage of justice.

Serta, ketidakadilan yang terkonfirmasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, tanggal 12 Mei 2016. Juga terkonfirmasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.

Dalam Lampiran SEMA tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa Butir 3 “Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan”.

“Saya telah jadi korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan akibat Peninjauan Kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009tanggal 11 Juni 2009,” tuturnya.

Djoko pun hendak balik ke Indonesia untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan MA R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tersebut. Menurutnya, putusan MA itu telah menjadikannya korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM.

Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan M R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 itu, dia pun meminta bantuan Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Serta rekannya Tommy Sumardi terkait kepulangannnya ke Indonesia.

“Apakah itu merupakan niat yang jahat? Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi. Sayatidak tahu apa saja yang diperlukan,” tuturnya.

“Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembalitersebut,” ucapnya.

Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini, tambah dia, juga menunjukkan danmembuktikan bahwa sebelum ia pulang ke Indonesia dia tidak kenal Brigjen Prasetijo.

“Saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi,” katanya.(1-M)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *