JAKARTA – LIPUTAN68.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Bapak Presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Azis dalam rapat paripurna.
Azis mengatakan, DPR akan melakukan pembahasan setelah masa reses berakhir pada 10 Januari 2020, hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap Otsus Papua secara menyeluruh.
