LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berlangsung damai dan lancar, namun ada sejumlah catatan yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat, terkait banyaknya masyarakat di Lamsel yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan KWK.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan sejumlah warga di Lamsel yang tidak bisa memilih akibat tidak mengetahui cara memilih tanpa mendapat formulir C6. Pemberitahuan KWK. Trimo salah satu warga di Kecamatan Jati Agung, yang juga sebagai Kepala Desa di Margadadi mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tidak mendapat undangan pemberitahuan memilih ke TPS.
“Saya memberikan kritik kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lampung Selatan (Lamsel), saya nilai Penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan Pilkada, ini bukti banyak warga yang tidak mendapat undangan formulir C6, pemberitahuan KWK, atau undangan memilih di TPS dari Penyelenggara”, ungkap Trimo, Jum’at (11/12/2020) malam.
Lebih jauh, Trimo yang juga ketua LSM KPK Lamsel, menjelaskan pendistribusian formulir undangan memilih terkesan asal-asal dan carut-marut.
“Carut marut dan terkesan asal-asalan Penyelenggara dalam mendistribusikan undangan memilih di TPS, buktinya orang sudah mati dapat undangan memilih, selain itu undangan juga gak tepat sasaran, sebagai contoh mestinya TPS 1, namun dapat undangan memilih di TPS 5, sedangkan saya Kades dan keluarga gak dapat undangan, dan warga juga banyak gak dapat. Ini cambuk pedas dan kritik keras bagi KPUD Lamsel dari Kades Margadadi”, kata Trimo.
Hal senada juga disampaikan warga di Kecamatan Natar, bernama Siswanto yang kecewa kepada Penyelenggara Pilkada lantaran dirinya bersama keluarga tidak mendapat undangan memilih.
“Saya gak dapat undangan memilih dari KPUD mas, selain itu mertua dan keluarga juga gak dapat, jadi kami bingung cara memilihnya gimana? Karena gak ada sosialisasi dari KPU”, Kata Sis.
