Liputan BERITA

Ribuan Formulir Undangan C6 Dikembalikan, Warga Tuntut Hak Pilih Kepada KPUD Lampung Selatan

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berlangsung damai dan lancar, namun ada sejumlah catatan yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat, terkait banyaknya masyarakat di Lamsel yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan KWK.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan sejumlah warga di Lamsel yang tidak bisa memilih akibat tidak mengetahui cara memilih tanpa mendapat formulir C6. Pemberitahuan KWK. Trimo salah satu warga di Kecamatan Jati Agung, yang juga sebagai Kepala Desa di Margadadi mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tidak mendapat undangan pemberitahuan memilih ke TPS.

“Saya memberikan kritik kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lampung Selatan (Lamsel), saya nilai Penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan Pilkada, ini bukti banyak warga yang tidak mendapat undangan formulir C6, pemberitahuan KWK, atau undangan memilih di TPS dari Penyelenggara”, ungkap Trimo, Jum’at (11/12/2020) malam.

Lebih jauh, Trimo yang juga ketua LSM KPK Lamsel, menjelaskan pendistribusian formulir undangan memilih terkesan asal-asal dan carut-marut.

“Carut marut dan terkesan asal-asalan Penyelenggara dalam mendistribusikan undangan memilih di TPS, buktinya orang sudah mati dapat undangan memilih, selain itu undangan juga gak tepat sasaran, sebagai contoh mestinya TPS 1, namun dapat undangan memilih di TPS 5, sedangkan saya Kades dan keluarga gak dapat undangan, dan warga juga banyak gak dapat. Ini cambuk pedas dan kritik keras bagi KPUD Lamsel dari Kades Margadadi”, kata Trimo.

Hal senada juga disampaikan warga di Kecamatan Natar, bernama Siswanto yang kecewa kepada Penyelenggara Pilkada lantaran dirinya bersama keluarga tidak mendapat undangan memilih.

“Saya gak dapat undangan memilih dari KPUD mas, selain itu mertua dan keluarga juga gak dapat, jadi kami bingung cara memilihnya gimana? Karena gak ada sosialisasi dari KPU”, Kata Sis.

Foto ; Rec.dok/

Selain itu, sejumlah warga di Lamsel, telah membuat pernyataan komplain kepada KPUD Lamsel yakni Sri Yuliati, Mulyono, Hasan Basri, Painem, Suprihatin dan ribuan warga lainnya. Berikut materi pernyataan warga yang keberatan :

“Saya yang bertandatangan di bawah ini, membuat pernyataan tuntutan hak saya selaku pemikih Pilkada Lampung Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 ; tidak dapat menggunakan hak pilih Saya, disebabkan Saya tidak mendapat undangan untuk memilih Calon Bupati/Wakil Bupati Lamsel dan Saya tidak mengetahui bagaimana cara memilih tidak menggunakan formulir undangan memilih”, isi dari pernyataan warga.

Rendahnya partisipasi pemilih dalam memilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, akibat tidak mendapat undangan memilih atau formulir C6, selain itu lantaran tidak ada sosialisasi pelaksanaan pilkada dan cara memilih dari KPUD Lamsel.

Sementara, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamsel, tercatat baru ditemukan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan (Formulir C6) di 10 Kecamatan yang dikembalikan. Dimana sebarannya yaitu Kecamatan Sidomulyo ; 510 lembar
Kecamatan Sragi ; 3.072 lembar
Kecamatan Ketapang ; 1.828 lembar
Kecamatan Way Panji ; 157 lembar
kecamatan Jati Agung ; 1.443 lembar
Kecamatan Raja Basa ; 192 lembar
Kecamatan Penengahan ; 392 lembar
Kecamatan Tanjung Bintang ; 7.538 lembar
Kecamatan Bakauheni ; 250 lembar dan Kecamatan Waysulan ; 2.595 lembar. /Seno

Redaksi-

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian