LSM KAMPUD Soroti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Randis Bupati Lamtim, Eks Kepala BP2KAD Mustakim Ngeles Terlibat dan Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
LAMPUNG TIMUR, WWW.LIPUTAN68.com-Perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) yang dilaksanakan oleh Pengguna anggaran yaitu Badan Pengelolaan, Pendapatan keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim tahun anggaran 2016 nampaknya mendapat kritikan tajam dari masyarakat.
Kritikan tajam tersebut kembali disampaikan oleh ketua LSM Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Lamtim, Fitri Andi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (12/12/2020)
“Kami menilai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati Lamtim, tahun anggaran 2016 yang menyeret PPK, Pokja dan Rekanan. Ada pihak yang Seharusnya juga ikut bertanggungjawab dan layak sebagai tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA), kepala BP2KAD Lamtim, Karena patut kita duga kepala BP2KAD Lamtim yang saat itu dijabat oleh Saudara Mustakim, turut menyetujui adanya perencanaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati tersebut, sebelum dilakukannya proses lelang/tender oleh Pokja. Baik dari penentuan spesifikasi barang maupun harga yang disinyalir telah terjadi mark-up harga”, kata Andi.
LSM KAMPUD Lamtim yang sempat menggelar unjuk rasa beberapa kali di Kantor Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim, juga mendesak kepada Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan pihak KPA (Mustakim-red) guna dimintai kesaksiannya di dalam persidangan.
Sementara, kepada awak media mantan kepala BP2KAD Lamtim, Mustakim memberikan tanggapan pada 6 November 2020 lalu, terkait pengadaan kendaraan Dinas tersebut, Mustakim menyatakan masalah itu merupakan bukan tanggungjawab dirinya lagi, lantaran Mustakim sudah pindah tugas sebagai Kepala BPSDM Provinsi Lampung.
“Masalah kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati itu sudah ditangani oleh APH, jadi bukan makom Saya lagi, saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Mustakim menjawab singkat, “Gak taulah, tanya Jaksa Sana”, cetusnya.
Mustakim mengajak untuk membicarakan dan membahas bagaimana membangun Provinsi Lampung, dan bukan membahas tentang kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Dinas tersebut.
“Itu bukan wewenang Saya lagi pak, masalah kendaraan Dinas itu bukan hak Saya lagi, tapi kalau mau bicara tentang membangun Provinsi Lampung, ayo kita ngobrol yang lain, kita rencanakan yang lain, kalau kendaraan Dinas mohon maaf, itu sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait ya”, kata Mustakim.
Saat disinggung apakah Kuasa pengguna anggaran ada keterlibatan dalam proses pengadaan kendaraan Dinas tersebut, Mustakim tidak menjawab pasti.
“Ya namanya, kalau gitu jangan ditanya, Saya memang pengguna anggaran karena di mana-mana Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran. Saat ini sudah banyak pihak dari mana-mana yang menangani, dari Kejati Lampung sudah pernah minta dari BPK, hasilnya sudah pernah diserahkan jadi bukan makom kita lagi, yang menentukan apa dan apa adanya itu”, jelasnya.
Mustakim juga, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan kendaraan Dinas tersebut. “Gak ada, kosong, bukan Rp. 680 juta itu, gak ada kerugian negaranya, gak tau itu versi mana, yang setahu kami yang bisa menentukan itu BPK, tapi kalau nanya itu bukan kewenangan saya lagi, karena mereka sudah ada pengacaranya, Suherni dan kawan-kawan pengacaranya Sopian Sitepu, jadi langsung bisa nanya ke sana”, tandas Mustakim.
Diketahui kasus dugaan korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,3 Miliyar, telah memasuki jadwal persidangan pertama yaitu Kamis (10/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Dan telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung 3 (tiga) tersangka diantaranya, Suherni selaku (PPK), Dadan Darmansyah (Pokja) dan Aditya (Swasta).
Redaksi-

Tinggalkan Balasan