LAMPUNG TIMUR, WWW.LIPUTAN68.com-Perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) yang dilaksanakan oleh Pengguna anggaran yaitu Badan Pengelolaan, Pendapatan keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim tahun anggaran 2016 nampaknya mendapat kritikan tajam dari masyarakat.
Kritikan tajam tersebut kembali disampaikan oleh ketua LSM Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Lamtim, Fitri Andi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (12/12/2020)
“Kami menilai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati Lamtim, tahun anggaran 2016 yang menyeret PPK, Pokja dan Rekanan. Ada pihak yang Seharusnya juga ikut bertanggungjawab dan layak sebagai tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA), kepala BP2KAD Lamtim, Karena patut kita duga kepala BP2KAD Lamtim yang saat itu dijabat oleh Saudara Mustakim, turut menyetujui adanya perencanaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati tersebut, sebelum dilakukannya proses lelang/tender oleh Pokja. Baik dari penentuan spesifikasi barang maupun harga yang disinyalir telah terjadi mark-up harga”, kata Andi.
LSM KAMPUD Lamtim yang sempat menggelar unjuk rasa beberapa kali di Kantor Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim, juga mendesak kepada Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan pihak KPA (Mustakim-red) guna dimintai kesaksiannya di dalam persidangan.
Sementara, kepada awak media mantan kepala BP2KAD Lamtim, Mustakim memberikan tanggapan pada 6 November 2020 lalu, terkait pengadaan kendaraan Dinas tersebut, Mustakim menyatakan masalah itu merupakan bukan tanggungjawab dirinya lagi, lantaran Mustakim sudah pindah tugas sebagai Kepala BPSDM Provinsi Lampung.
“Masalah kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati itu sudah ditangani oleh APH, jadi bukan makom Saya lagi, saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Mustakim menjawab singkat, “Gak taulah, tanya Jaksa Sana”, cetusnya.
Mustakim mengajak untuk membicarakan dan membahas bagaimana membangun Provinsi Lampung, dan bukan membahas tentang kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Dinas tersebut.
