Usai Periksa Bupati Lamsel Nanang Ermanto, LSM KAMPUD Desak KPK Tetapkan Tersangka

Lanjutnya, “uang yang dikembalikan Nanang Ermanto melalui KPK tersebut patut dipertanyakan juga sumber pengembalian uang tersebut, sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor 8 Tahun 2010 dalam asas praduga bersalah, pasal 35, jika tersangka/terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya, maka dapat dipersalahkan dengan tindak pidana pencucian uang”, imbuhnya.

Foto ; Rec.dok/

Seno juga menegaskan bahwa perbuatan Nanang Ermanto sebagai penyelenggara Negara (Wakil Bupati), merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, atau suatu korporasi, dan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, dan UU nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal senada dikatakan oleh Edi Humaidi, SH Ketua Umum KAMPUD di Jakarta, bahwa Nanang Ermanto layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto yang saat ini sebagai Bupati Lampung Selatan, jumlahnya walaupun berbeda antara pengakuan Nanang dan Zainuddin Hasan, tapi tetap saja sebagai pejabat Negara tidak diperbolehkan menerima dana dari hasil korupsi, walaupun dana itu dikembalikan melalui KPK, dan hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya, jadi posisi Nanang Ermanto sangat mungkin dijadikan tersangka dalam kasus ini”, ungkap Edi Humaidi.

Imbuh Edi, “kalau nanti terbukti secara sah, dan meyakinkan menerima dana itu, saya kira layak juga jadi tersangka”.

Sementara, praktisi Ardiansyah Saragih, SH, MH meminta KPK segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kita meminta KPK segera selesaikan kasusnya, terhadap perkara Bupati Lamsel, jangan tebang pilih”, kata Ardiansyah.

“Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum tidak tebang pilih”, tandas Ardiansyah yang juga Sekjen DPP Lembaga Pemuda Indonesia Bersatu (LPIB)

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Kantor Dinas PUPR Lamsel beberapa waktu lalu.

Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek-proyek infrastruktur tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru, diantaranya Kadis PUPR Lamsel 2020, Syahroni, pada kasus yang menjerat Bupati Lamsel periode 2016-2021.

Selain itu, dua Minggu sebelum ditetapkannya Syahroni sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel 2016-2017.(Seno)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *