“Peredaran Narkoba di Desa dan Kelurahan bukan menjadi permasalahan kita sendiri, tapi sudah permasalahan Nasional. Jadi para Kades dan Pemerintah Desa serta Tokoh Agama, Tokoh masyarakat harus berperan aktif untuk memberantasnya dan dibantu dengan pihak Kepolisian serta Pemkab Sergai ” ucap Erfin Fahrurrazi.
Lanjutnya, kalau bisa dapat memanfaatkan potensi yang ada di masyarakat untuk pencegahan Narkoba, agar Kades dan Lurah dapat membina masyarakatnya.
Pjs Camat Perbaungan juga menangapi terkait Pengangkatan Kepling dan Perangkat Kelurahan bahwa itu sepenuhnya kewenangan Lurah. Harus ada peraturan yg telah ditetapkan serta diberi pemahaman pada masyarakat karena ada 3 alasan perangkat Kelurahan diberhentikan, yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggan serta mengundurkan diri.
Sebelum mengakhiri pidatonya Pjs Camat Perbaungan juga membahas tentang Bimtek dan APBDes serta tentang Pajak yang harus dipatuhi oleh para Kades terkait pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Untuk Desa di Wilayah Perkebunan di Kecamatan Perbaungan, Erfin Fahrurrazi juga mengatakan bahwa
untuk pembangunan sarana Infrastruktur tidak jadi masalah bila mendapatkan izin dari pihak Perkebunan tersebut.
(Dipa).

