Kecamatan Perbaungan Lakukan Rakor Bersama Dengan Para Kades dan Lurah
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selenggarakan Rapat Kordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Sergai, Senin (21/12/2020).
Rakor dipimpin Pjs Camat Perbaungan Erfin Fahrurrazi, S.STP.M,Si, dengan didampingi oleh Kasi Kesos Ani Sahweni, SH, Kasipem Khairun Niswah, S.Sos, Kasi Pendapatan Andi,SE, PLT Kasi PMD Mutaqin Syahputra, S.AP. Peserta rakor adalah para Kades dan Lurah se Kecamataan Perbaungan.
Pada Rakor tersebut para Kades memaparkan tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Sarana Irigasi perlunya masalah pengairan untuk menormalisasi melalui BWS serta tentang Anggaran Dana Desa yang berkaitan dengan Bimtek dan BLT serta masalah peredaran Narkoba di masing-masing Desa dan Kelurahan.
Pjs Camat Perbaungan Erfin Fahrurrazi menyerap hasil laporan dari 24 para Kades dan 4 Lurah pada Kecamatan Perbaungan.
Pjs Camat Perbaungan merespon masalah laporan tentang pelaksanaan pembangunan jalan.di Desa yang akan di ajukan ke Dinas PUPR tentang perbaikan jalan tersebut dan menangapi tentang keluhan para Kades dalam pelaksanaan Bimtek yang dalam setahun ini sebanyak 13 kali pelaksanaan Bimtek yang telah mereka laksanakan, serta penyaluran BLT yang telah dilaksanakan oleh para Kades.
Erfin Fahrurrazi juga menyebutkan bahwa masalah peredaran Narkoba menjadi masalah utama yang kita hadapi bersama, mengingat bahaya narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat diĀ 24 Desa dan 4Ā Kelurahan di KecamatanĀ Perbaungan.
“Peredaran Narkoba diĀ Desa dan KelurahanĀ bukan menjadi permasalahan kita sendiri, tapi sudah permasalahan Nasional. Jadi para Kades dan Pemerintah Desa serta Tokoh Agama, Tokoh masyarakat harus berperan aktif untuk memberantasnya dan dibantu dengan pihak Kepolisian serta Pemkab Sergai ” ucap Erfin Fahrurrazi.
Lanjutnya, kalau bisa dapat memanfaatkanĀ potensi yang ada di masyarakat untuk pencegahan Narkoba, agar Kades dan LurahĀ dapatĀ membina masyarakatnya.
Pjs Camat Perbaungan juga menangapi terkait Pengangkatan Kepling dan Perangkat Kelurahan bahwa itu sepenuhnya kewenangan Lurah. Harus ada peraturan yg telah ditetapkan sertaĀ diberi pemahaman pada masyarakat karena ada 3 alasan perangkat KelurahanĀ diberhentikan, yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggan serta mengundurkan diri.
Sebelum mengakhiri pidatonya Pjs Camat Perbaungan juga membahas tentang Bimtek dan APBDes serta tentang Pajak yang harus dipatuhi oleh para Kades terkait pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Untuk Desa di Wilayah Perkebunan di Kecamatan Perbaungan, Erfin Fahrurrazi juga mengatakan bahwa
untuk pembangunan sarana Infrastruktur tidak jadi masalah bila mendapatkan izin dari pihak Perkebunan tersebut.
(Dipa).

Tinggalkan Balasan