Pemprov Sumut Wajibkan Hasil Rapid Test Antigen Bagi Yang Masuk Sumut

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Terhitung mulai hari ini, Senin (22/12/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dan masuk ke wilayah Sumut berkewajiban menjalani test PCR atau rapid test anti gen. Aturan ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut.

Kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). surat itu bernomor 360/9626/2020. Surat tersebut tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *