Sementara itu, mulai hari ini GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan, mulai memberlakukan jam malam. Sejak pukul 20.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib, masyarakat dilarang keluar rumah dan melakukan aktivitas. Semua pertokoan, kios dan warung-warung makan termasuk pedagang kaki lima harus menutup usahanya. Bagi yang melanggar, sanksi pidana siap menanti.
Selain itu, pada Kamis (31/12) GTPP juga akan melakukan penyekatan beberapa ruas jalan. Seperti misalnya, mulai perempatan Bapangan sampai depan Balai Desa Arjowinangun. Begitupun Perempatan Al-Hijah hingga bundaran Bengkal, harus steril dari kendaraan mulai pukul 16.00 Wib. (yun).
