Pacitan, liputan68.com- Juru bicara tim komunikasi publik, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, meminta masyarakat memahami standar operasional prosedur (SOP) mengenai pemulasaraan dan pemakaman jenazah, pasien positif covid-19, yang sebelumnya menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dia menjelaskan, bagi pasien covid-19 confirm yang wafat dirumah sakit, untuk proses pemulasaraan, itu mutlak tanggung jawab pihak rumah sakit. “Namun untuk prosesi pemakaman, dilakukan oleh petugas dari GTPP desa. Sedangkan alat pelindung diri (APD) merupakan tanggungjawab masing-masing puskesmas dimana pasien tersebut dimakamkan, untuk disediakan.
Jadi yang ada dalam ambulan pembawa jenazah pasien positif covid-19 menuju tempat pemakaman umum, itu hanya ada satu orang sopir dan satu orang petugas. SOP’nya dari GTPP covid-19 Pemkab Pacitan, memang seperti itu,” jelasnya, Sabtu (9/1).
Kemudian, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan ini, bagi masyarakat yang masih dalam daftar tunggu hasil swab/PCR, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri sepeti layaknya pasien yang sudah dinyatakan covid-19 confirm.
