Pacitan, liputan68.com- Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, memang mengharuskan untuk membesut regulasi lokal berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski dalam surat edaran Gubernur Jatim, Pacitan tidak masuk 11 kabupaten/kota yang melaksanakan ketentuan pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
Terkait hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, sangat mendukung, apa yang menjadi keputusan GTPP maupun Pemkab Pacitan dengan segenap jajarannya.
Seperti disampaikan Sekretaris IDI Pacitan, dr Johan Tri Putranto, tak salah jika GTPP harus menerapkan PPKM agar sebaran covid-19 bisa lebih diminimalisir. “Masyarakat disemua jenjang, kami harapkan bisa mahfum atas kebijakan tersebut. Semua untuk kebaikan dan menjaga masyarakat bisa terhindar dari paparan coronavirus,” kata Johan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran GTPP, Senin (11/1).
Pada kesempatan yang sama, dokter yang dipercaya mengendalikan UPT Puskesmas Gondosari Kecamatan Punung Dinas Kesehatan Pacitan ini menjelaskan, kenapa GTPP harus konsen dengan penerbitan SE mengenai PPKM. Satu alasannya, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker masih cukup rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya sekitar 84,4 persen masyarakat yang patuh menggunakan masker secara benar. “Lain itu potensi berkerumun juga masih relatif tinggi. Padahal persoalan seperti ini yang menjadi transformasi utama penyebaran virus SARS-CoV-2,” ungkap Johan.
