Ketua KPK Diminta Turut Membantu Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Pencuri Sarang Burung Walet oleh Oknum Penyidik KPK Novel Baswedan

Jakarta, Liputan68.com – Penegakan Hukum terhadap Tersangka Pembunuh Pencuri Sarang Burung Walet, Novel Baswedan masih jalan ditempat dan dirasa tidak memenuhi unsur keadilan dimata masyarakat.

Lebih mirisnya lagi seorang tersangka pembunuh Novel Baswedan bisa melenggang tanpa hambatan diberbagai Posisi di KPK dengan tidak memperhatikan perasaan keluarga korban pembunuhan yang menuntut keadilan.

Pernyataan diatas diutarakan oleh Prof.OC. Kaligis dalam suratnya dengan isi lengkapnya sebagai berikut :

Sukamiskin, Bandung Senin 18 Januari 2021.

Hal: Adili Si terdakwa penganiayaan dan pembunuh Novel Baswedan.

Kepada Yang terhormat Bapak ketua KPK, Jendral Polisi Firli  Bahuri.

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah saya, Prof Otto Cornelis Kaligis dalam hal ini bertindak sebagai praktisi, akedemisi dan pemerhati hukum memohon kepada bapak dalam kapasitas Bapak sebagai ketua KPK untuk dalam koordinasi dengan Bapak Jakasa Agung, meminta agar putusan Pengadilan Bengkulu yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pembunuhan dan penganiayaan Novel Baswedan, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Bukankah Jaksa sebelumnya berdasarkan pasal 138 KUHAP telah melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Melalui tipu muslihat, jaksa meminta pinjam berkas perkara pidana yang telah diberi nomor register oleh Panitera Pidana, untuk kepentingan membuat surat dakwaan.

Ternyata, jaksa bukannya membuat surat dakwaan, sebaliknya Jaksa menghentikan penuntutan. Tragis memang bagaimana kacaunya penegakkan hukum, dengan adanya rekayasa yang  dilakukan jaksa untuk menyelamatkan terdakwa Novel Baswedan.

Pengacara korban penganiayaan, karena  penghentian Peununtutan tersebut,  mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa.

Jaksa dikalahkan. Penghentian Penuntutan oleh Jaksa, dinyatakan tidak sah. Jaksa diperintahkan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Jaksa membangkang. Mengabaikan perintah Pengadilan atas dakwaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.

Bukti konspirasi Jaksa melindungi kejahatan. Padahal yang menyatakan berkas polisi hasil penyidikan Polisi, berkasnya lengkap untuk segera disidangkan adalah jaksa sendiri.

Dalam semua kasus pembunuhan, Ombudsman tidak pernah memerintahkan Jaksa, untuk tidak melimpahkan perkara pembunuhan ke Pengadilan. Ombudsman juga memgetahui dan menyadari bahwa adalah sama sekali  bukan yurisdiksi dan wewenang Ombudsman untuk mencampuri urusan penyidikan dan penuntutan.

Memang dalam  The Integrated Criminal Justice, sistim Kriminal terintegrasi yang hanya terdiri dari Polisi , Jaksa, Pengadilan, dan dan Lembaga Pemasyarakatan , Ombudsan bukan dan sama sekali bukan pihak yang masuk dalam sistim pidana kriminal terintegrasi tersebut.

Ombudsman bukan pihak yang dari semula dapat mengawasi penyelidikan, penuntutan, putusan Pengadilan bahkan sampai kepada pembinaan terhadap para warga binaan.

Praktek penyidikan sampai dengan putusan Pengadilan hanya dilakukan oleh institusi yang ditetapkan dldalam Sistin kriminal terpadu.

Ombudsman tidak bisa mencampuri P-21 yang ditetapkan Jaksa, setelah sejak semula permulaan penyidikan dilaporkan kepada  kejaksaan.

Karena rekomendasi Ombudsman Kepada Kejaksaan agung, yang intinya menurut Ombudsman telah  terjadi malpraktek atas penyidikan dan penuntutan kasus Pidana Novel Baswedan, Jaksa Agung mengikuti perintah Ombudsman, yang nota bene bukan atasan Jaksa Agung.

Lalu yang menjadi pertanyaan ditingkat mana  Mal Praktek tersebut telah terjadi?  Ditingkat penyidikan, gelar Perkara, pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, P-21 oleh Jaksa atau digugatan Pra peradilan?, 

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *