Ketiga, Perda ini akan berdampak pada naiknya tingkat penghasilan masyarakat yang berada di ekosistem kawasan hutan Sumut yang sumber penghasilannya sangat tergantung dengan kelestarian hutan itu sendiri.
Keempat, Perda ini setidaknya akan meminimalisir berbagai potensi bencana alam seperti longsor, banjir, pencemaran lingkungan terutama di aliran sungai, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang karena salah satu sumber kehidupannya telah pulih kembali
“Berdasarkan dan memperhatikan keempat pertimbangan di atas dan atas firman Allah, bila Perda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut secara sungguh-sungguh dimaksudkan untuk itu, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut tidak punya alasan dan argumentasi apapun untuk menolaknya” tegas Ustad Syahrul
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut juga mengingatkan kepada Gubsu apabila ditemukan bahwa Perda ini hanya semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian hutan, serta melawan perintah Allah, maka F-PDI Perjuangan akan mengevaluasi dan berada pada barisan terdepan untuk menentang dan mencabut perda tentang pengelolaan kawasan hutan ini.
(LM-01)
