Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Masuk Usulan WBK/WBBM Ke Kemen PAN dan RB. Begini Penjelasannya

Pacitan, liputan68.com- Ini awal prestasi cukup prestisius yang akan ditorehkan Kementrian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan.

Pasalnya, satuan kerja dibawah kendali Kresna Fitriansyah ini punya peluang besar untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), bersama 7 Kantor Badan Pertanahan yang ada di Provinsi Jatim.

Hal tersebut ditandai dengan satu kegiatan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kamis (28/1).

Sebagaimana diketahui pembangunan zona integritas didasarkan pada Peraturan MenPan dan RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari PermenPan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik berkualitas,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Kresna Fitriansyah.

Kresna menegaskan, untuk meraih sebuah keberhasilan tentu bukan persoalan mudah. Hal tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas masing-masing individu.

Karena itu sebagai langkah awal, perlunya pembangunan zona integritas sebagai pondasi untuk menuju predikat WBK/WBBM. “Kita punya komitmen untuk bersih dari korupsi. Ini langkah awal dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *