Liputan BERITA

Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Masuk Usulan WBK/WBBM Ke Kemen PAN dan RB. Begini Penjelasannya

Ditulis oleh Liputan68 pada 28 Januari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, liputan68.com- Ini awal prestasi cukup prestisius yang akan ditorehkan Kementrian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan.

Pasalnya, satuan kerja dibawah kendali Kresna Fitriansyah ini punya peluang besar untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), bersama 7 Kantor Badan Pertanahan yang ada di Provinsi Jatim.

Hal tersebut ditandai dengan satu kegiatan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kamis (28/1).

Sebagaimana diketahui pembangunan zona integritas didasarkan pada Peraturan MenPan dan RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari PermenPan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik berkualitas,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Kresna Fitriansyah.

Kresna menegaskan, untuk meraih sebuah keberhasilan tentu bukan persoalan mudah. Hal tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas masing-masing individu.

Karena itu sebagai langkah awal, perlunya pembangunan zona integritas sebagai pondasi untuk menuju predikat WBK/WBBM. “Kita punya komitmen untuk bersih dari korupsi. Ini langkah awal dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi.

Membangun etika birokrasi yang profesional. Sehingga harapan publik dengan hasil tuntas dan terukur akan bisa tercapai. Perlunya komitmen dari pucuk pimpinan sampai paling bawah untuk sama-sama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pengucapan deklarasi dan penyematan selempang oleh agen perubahan dan duta layanan, serta penandatanganan prasasti.

Hadir pada kegiatan yang sama, Asisten Sekkab Pacitan Bidang Kesejahteraan Masyarakat, KH Mahmud, Kabagops Polres Pacitan, Kompol Boedi, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Noer Adi, dan unsur forkopimda. (yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian