Tak Banyak Orang Tahu, Menutup Selokan Ternyata Harus Memiliki Izin. Begini Ceritanya

Pacitan, liputan68.com- Mungkin tak banyak orang yang tahu, kalau menutup drainase itu harus dilengkapi perizinan yang tidak mudah.

Itu seperti disampaikan Hadi Suwarno, salah seorang pengusaha di Pacitan. Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, awalnya ia tak memahami kalau menutup plat beton diatas saluran air untuk menunjang kelancaran tempat usahanya harus melengkapi izin. “Awalnya saya tidak paham, ternyata menutup selokan atau drainase harus izin terlebih dulu. Kalau tidak, sanksi pidana siap menanti,” katanya, Ahad (31/1).

Purna bakti aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan ini mengungkapkan, selain tidak boleh mengurangi kapasitas debit air, penutupan atas selokan juga harus mempertimbangkan aspek keindahan kota dan pemasangan bak kontrol atau manhole. Itu dimaksudkan agar lebih mudah untuk melakukan pembersihan, seandainya terjadi sumbatan air yang disebabkan oleh sampah.

“Waktunya cukup panjang, sampai tiga bulan lebih baru kelar. Selain itu biayanya juga nggak sedikit untuk bisa mendapatkan perizinan,” tutur Nano.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *